Ini Saran dari Pakar Kebijakan Publik untuk Kalangan yang Tolak UU Cipta Kerja

Ini Saran dari Pakar Kebijakan Publik untuk Kalangan yang Tolak UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara

“Regulasi kita overloaded, kadang saling tabrakan, tumpang tindih. Mudah-mudahan dengan Undang-Undang ini (Cipta Kerja) ada kepastian hukum,” sambung Cecep.

Cecep menilai, jika dilihat dari tujuan UU Cipta Kerja (Pasal 3), penolak UU Cipta Kerja kemungkinan besar tidak akan menolak UU ini dalam konteks tujuan UU Cipta Kerja itu, yang menurutnya bunyi pasal itu sangat positif.

Untuk itu, saran Cecep kepada penolak UU Cipta Kerja, agar memastikan apakah terdapat pasal yang tidak selaras dengan tujuan UU Cipta Kerja (pasal 3) itu.

“Kalau nanti bagi yang menolak UU Cipta Kerja ini, misalnya, menemukan pasal-pasal yang bermasalah, maka kembali lagi ke tujuan UU Cipta Kerja (pasal 3) ini, apakah selaras,” kata Cecep.

Selain tujuan dan asas UU Cipta Kerja, yang juga dinilai Cecep positif dari UU Cipta Kerja adalah poin penerapan izin berbasis resiko yang diatur dalam pasal 7-10. “Itu bagus jika nanti konsisten dengan penerapannya,” Cecep mensyaratkan.

Cecep mengatakan banyak poin yang positif dalam UU Cipta Kerja. Namun, dia memberi catatan terkait upaya peningkatan investasi berkualitas dalam kaitannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada penerapan UU Cipta Kerja.

“Satu, harus memberikan dampak bagi kesejahteraan rakyat seperti diamanatkan para pendiri bangsa. Kedua, harus meningkatkan GNP (Produk Nasional Bruto), pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Kemudian, harus memberikan trickele down effect distribusi dari masyarakat menengah ke masyarakat menengah bawah,” kata Cecep.

Adapun yang keempat, harus mampu menggerakan sektor riil. Kelima, harus mampu memberikan efek domino bagi pajak dan penciptaan lapangan kerja terutama bagi kaum marjinal.

Sampai saat ini masih ada sejumlah kalangan di daerah terutama buruh yang menolak UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News