Ini Saran dari Pakar Kebijakan Publik untuk Kalangan yang Tolak UU Cipta Kerja

Ini Saran dari Pakar Kebijakan Publik untuk Kalangan yang Tolak UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara

Keenam, membenahi regulasi yang berbelit-belit. Ketujuh, menjadi upaya untuk melakukan resource sharing bagi tenaga kerja dan penyerapan SDM.

“Jadi dengan adanya UU Cipta Kerja ini, nanti kalau ada Tenaga Kerja Asing itu dimanfaatkan untuk resource sharing. Tenaga kerja kita belajar dari mereka sehingga kemudian SDM kita yang dipakai,” Cecep menjelaskan.

Selain merespons substansi UU Cipta Kerja, Cecep juga meluruskan kekeliruan orang yang selama ini meggunakan frasa ‘Undang-Undang Omnibus Law’.

“Yang benar adalah UU Cipta Kerja, bukan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Tidak ada itu istilah Undang-Undang Omnibus Law. Karena Omnibus Law itu metode penyusunan Undang-Undang,” pungkasnya. (flo/jpnn)

Sampai saat ini masih ada sejumlah kalangan di daerah terutama buruh yang menolak UU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News