Ini Saran DPR Setelah Larangan Ekspor CPO Dicabut Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mendengarkan masuk berbagai pihak termasuk parlemen tentang pencabulan larangan ekspor CPO (crude palm oil).
"Waktu sekitar satu bulan pelarangan ekspor CPO, itu seharusnya sudah lebih dari cukup untuk melihat dan memetakan permasalahan," kata Martin dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Sabtu (21/5).
Namun demikian, politikus NasDem itu menilai pencabutan larangan ekspor CPO harus diikuti kebijakan lain agar tujuan menjaga stabilitas harga minyak goreng bisa dicapai.
"Memang kalau targetnya adalah harga, ya, itu harus dilengkapi juga dengan berbagai kebijakan lain," ucapnya.
Dia menilai penetapan Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation, dan persetujuan ekspor, sebenarnya sudah paling tepat untuk pemerintah bisa tetap menjaga suplai dari CPO maupun minyak goreng.
Kemudian, kebijakan itu juga dinilai mampu menyeimbangkan antara kepentingan produsen, petani kelapa sawit, dan konsumen.
"Tinggal pelaksanaannya yang harus diatur oleh pemerintah," ujar Martin.
Oleh karena itu, dia menyarankan pelaksanaan kembali aturan DMO dan DPO setelah larangan ekspor CPO dicabut harus melibatkan lintas sektoral dari hulu sampai hilir.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung memberi saran begini setelah larangan ekspor CPO dicabut Presiden Jokowi dan berlaku 23 Mei nanti.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia