Ini Saran DPR Setelah Larangan Ekspor CPO Dicabut Jokowi

Sebagai contoh, Kementerian Perdagangan berwenang untuk distribusi sampai ke tingkat konsumen, Kementerian Perindustrian di sisi hulu, Kementerian Pertanian urusan perkebunan, serta pengawasan oleh seluruh penegak hukum.
"Dengan lintas sektoral seperti itu maka kita harapkan bisa memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah," kata Martin.
Terakhir, pemerintah menurutnya bisa membentuk satuan tugas khusus (satgasus) untuk memastikan kebijakan terkait CPO hingga minyak goreng berjalan efektif.
"Tidak ada salahnya juga kalau pemerintah membentuk satgas khusus soal ini, karena saya lihat kalau kebijakan diambil secara sektoral, itu kurang efektif," ucap Martin Manurung. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung memberi saran begini setelah larangan ekspor CPO dicabut Presiden Jokowi dan berlaku 23 Mei nanti.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV