Ini Saran Eva PDIP kepada PSI Soal Gaji Anggota DPR
jpnn.com, JAKARTA - Calon anggota legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku siap tidak digaji jika kinerja mereka buruk saat sudah duduk di parlemen. Namun, politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengungkapkan tidak ada mekanisme tersebut.
Eva mengatakan, gaji tetap akan diterima anggota dewan meskipun kinerja mereka buruk. Begitu pula sebaliknya, gaji akan langsung dikirimkan ke rekening masing masing anggota DPR jika mereka rajin.
"Gak ada mekanisme gitu di DPR. Mau jelek dan bagus kinerjanya, demikian juga yang rajin dan bolosan otomatis gaji masuk rekening masing-masing. Itu sudah protokoler," katanya saat dihubungi.
Dia menyarankan, PSI untuk melakukan komunikasi dengan bagian keuangan DPR dalam merealisasikan wacana tersebut. Sebab itu merupakan program milik PSI bersama anggotanya.
"Itu mekanisme internal DPP PSI dengan masing masing anggtonya misal dengan minta peraetujuan anggota agar gajinya langsung ke rekening DPP, " tutupnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengatakan, sudah seharusnya pemberian gaji anggota DPR disandarkan pada prinsip meritokrasi.
Karena itu pihaknya mendukung sepenuhnya wacana agar anggota DPR tak diberi gaji, mengingat kinerja DPR selama ini sangat buruk. Sama seperti kebanyakan orang yang bekerja untuk memperoleh gaji.
"Jika diberi amanat sebagai wakil rakyat kelak, sebagai wujud konsistensi, kami juga bersedia tidak digaji jika terbukti berkinerja buruk," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/12).
Calon anggota legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku siap tidak digaji jika kinerja mereka buruk saat sudah duduk di parlemen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- PSI DKI Jakarta Ucapkan Selamat Kepada Pramono-Rano
- PDIP Pamer Menang 14 Pilgub, Jubir PSI: Berapa yang Kader Sendiri?
- Kepercayaan Publik terhadap Polri Tinggi, PSI Nilai Usul PDIP Layak Dilupakan
- Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi
- PSI: Hukum Berat Semua Pelaku Judi Online, termasuk Kerabat Eks Presiden