Ini Saran Gus Ishom untuk Melihat Kasus Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ahmad Ishomuddin menyatakan, Basuki T Purnama tidak bisa begitu saja disalahkan dalam kasus dugaan penodaan agama.
Gus Ishom -panggilan akrab Ishomuddin- mengatakan, mestinya ada pemeriksaan menyeluruh untuk menentukan Gubernur DKI yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu bersalah atau tidak.
Perkara Ahok berawal ketika dia menyinggung mengenai Surah Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Dia datang ke sana dalam rangka kunjungan kerja untuk meninjau program budi daya ikan kerapu.
Beberapa hari kemudian, Buni Yani mengunggah potongan video pidato Ahok. Video dengan durasi beberapa detik itu menjadi viral.
Ternyata, Buni menuliskan caption dalam video yang dia unggah. Caption itu bermasalah karena dinilai menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Akhirnya, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Video yang diunggah oleh Buni merupakan sebagian kecil dari video utuh pidato Ahok, yang berdurasi 1 jam 40 menit. Potongan video itu diambil dari video Diskominfomas DKI Jakarta.
"Yang adil adalah melihat keseluruhan video, bukan parsial," kata Ishomuddin di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (6/4).
Menurut Ishomuddin, jika melihat video secara parsial, konteks pidato Ahok akan hilang. "Kita tidak akan memahami keseluruhan latar belakang," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ahmad Ishomuddin menyatakan, Basuki T Purnama tidak bisa begitu saja disalahkan dalam kasus dugaan
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara