Ini Saran Kemlu untuk Habib Rizieq ketimbang Tak Pulang-Pulang

Ini Saran Kemlu untuk Habib Rizieq ketimbang Tak Pulang-Pulang
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Syihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizeq Shihab yang sedang berada di Arab Saudi belum juga pulang ke tanah air. Masa berlaku visa dari pemerintah Arab Saudi untuk Rizieq akan berakhir pada pada 12 ‎Juni 2017.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, apabila masa berlakunya visa dari Arab Saudi berakhir maka ulama yang beken disapa dengan panggilan Habib Rizieq itu sebaiknya pulang ke Indonesia. "Visa habis ya berkewajiban keluar dari negara tersebut," ujar Arrmanatha di kantor Kemenlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).

Arrmanatha menambahkan, Habib Rizieq terancam dideportasi jika menyalahi izin tinggal lantaran masa berlakunya visa sudah berakhir. "Kalau tidak ketahuan bisa tinggal secara ilegal, tapi apabila ketahuan maka akan dideportasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi. Pendiri FPI itu diduga terlibat percakapan mesum dengan janda bernama Firza Husein.

Namun, Rizieq sudah terlanur berada di luar negeri saat polisi menjeratnya sebagai tersangka pornograsi. Habib mengaku berada di Arab Saudi untuk umrah.(cr2/JPG)


Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizeq Shihab yang sedang berada di Arab Saudi belum juga pulang ke tanah air. Masa berlaku visa dari pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News