Ini Saran KH Hasyim Muzadi ke Jokowi soal Hukuman Mati
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tetap teguh pada keputusan untuk mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba. Sebab, penundaan hanya akan memunculkan keraguan yang memunculkan cibiran terhadap konsistensi pemerintahan saat ini.
“Presiden ataupun pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam eksekusi hukuman mati. Keraguan ataupun penundaan tidak akan menuai simpati dari dunia internasional,” kata Hasyim melalui layanan pesan singkat ke wartawan, Senin (9/3) malam.
Menurutnya, pemerintahan tak perlu ciut nyali dengan tekanan negara lain yang warganya bakal dieksekusi di Indonesia karena kasus narkoba. “Himbauan mereka sesungguhnya adalah diplomasi, bukan kepentingan kebenaran karena di negara mereka sendiri ada hukuman mati. Bahkan mereka diam-diam mencibir Indonesia sebagai negara gampangan,” ulas Hasyim
Tak hanya itu, lanjutnya, jika pemerintahan saat ini malah ragu-ragu mengeksekusi para terpidana mati, maka imbas di dalam negeri juga tak kalah dahsyat. Pasalnya, keraguan dan ketidaktegasan dalam kasus narkoba hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap Presiden Jokowi.
“Di dalam negeri pun rakyat akan turun kepercayaan kepada presiden ataupun pemerintah yang pamornya mulai merosot. Salahnya Indonesia ialah terlalu mengobral media sehingga transparansi menjadi overdosis. Pak Jokowi, ingat sabdo pendito ratu (ucapan seorang pemimpin tidak boleh berubah-ubah, red),” pinta Hasyim.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tetap teguh pada keputusan untuk mengeksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat