Ini Saran Pengamat Perpajakan soal Bea Masuk Barang Bawaan
jpnn.com, JAKARTA - Aturan tentang bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri masih menjadi perdebatan.
Batasan bebas bea masuk sebesar USD 250 (Rp 3,3 juta) per orang atau USD 1.000 (Rp 13,3 juta) per keluarga dinilai tidak sebanding dengan pendapatan per kapita Indonesia.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai, persoalan utamanya bukan batas atas barang bawaan yang bebas bea masuk, melainkan pajak impor yang harus dibayar wajib pajak.
”Kalau dibandingkan negara lain, batas atas kita moderat. Namun, jika dalam perbandingan pendapatan per kapita, batas bebas bea kita terlalu rendah,” kata Prastowo, Jumat (22/9).
Menurut dia, ada empat komponen pajak yang harus dibayar ketika membawa barang dari luar negeri.
Yakni, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dengan tarif 7,5 persen, pajak pertambahan nilai sebesar sepuluh persen, serta bea masuk dan PPnBM yang besarannya sesuai jenis barang.
Prastowo menilai total pungutan cukup besar karena untuk PPh dan PPN saja sudah 17,5 persen.
Sementara itu, di negara lain, batas bea masuknya lebih ketat, tapi beban pajaknya tidak besar.
Aturan tentang bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri masih menjadi perdebatan.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!