Ini Saran Pengamat Perpajakan soal Bea Masuk Barang Bawaan
Sabtu, 23 September 2017 – 16:18 WIB

Ilustrasi bea cukai. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN
Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani bersikukuh meminta plafon barang bawaan bebas bea masuk seharusnya USD 2.500 per orang.
Alasannya, budaya Indonesia lekat dengan buah tangan bila pergi ke luar negeri.
”Kalau orang pulang umrah, oleh-olehnya pasti banyak. Oleh-oleh kan tidak mungkin dijual lagi. Kalau dibatasi bingung juga. Jadi, batas atas barang bawaan kena pajak sebaiknya dinaikkan dari USD 250 menjadi USD 2.500,” terangnya. (ken/c25/noe)
Aturan tentang bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri masih menjadi perdebatan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar