Ini Saran Pengamat Perpajakan soal Bea Masuk Barang Bawaan
Sabtu, 23 September 2017 – 16:18 WIB
Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani bersikukuh meminta plafon barang bawaan bebas bea masuk seharusnya USD 2.500 per orang.
Alasannya, budaya Indonesia lekat dengan buah tangan bila pergi ke luar negeri.
”Kalau orang pulang umrah, oleh-olehnya pasti banyak. Oleh-oleh kan tidak mungkin dijual lagi. Kalau dibatasi bingung juga. Jadi, batas atas barang bawaan kena pajak sebaiknya dinaikkan dari USD 250 menjadi USD 2.500,” terangnya. (ken/c25/noe)
Aturan tentang bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri masih menjadi perdebatan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Lokasi Ini Bakal Jadi Tempat Apple Bangun Pabrik di Indonesia
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- 4 Tahun, Pemerintahan Prabowo Targetkan Rp 13.032 Triliun Investasi