Ini Saran Pengamat untuk Batalkan Putusan MK

Ini Saran Pengamat untuk Batalkan Putusan MK
kiri-kanan : Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Djohermansyah Djohan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Reza Patria dan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjadi pembicara pada Dialetika Demokrasi dengan tema MK Melegalkan Politik Dinasti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Maknanya, menurut pengamat hukum tata negara Margarito Kamis, tidak bisa lagi dibanding atau digugat di lembaga peradilan mana pun.

Demikian juga hal dengan putusan MK yang membatalkan larangan keluarga incumbent untuk ikut Pilkada sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.

"Itu juga final dan mengikat. Tidak ada lagi ruang untuk menggugatnya," kata Margarito Kamis, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (9/7).

Tapi dalam konstelasi politik di negara demokrasi, lanjutnya, ada cara efektif untuk membatalkan putusan MK tersebut. Caranya, ujar Margarito, tidak rumit.

"Gelar saja aksi unjuk rasa di tempat-tempat institusi terkait dengan putusan MK itu serta kerahkan massa sebanyak-banyaknya," saran dia.

Misalnya kata Margarito, gelar saja aksi demo di Kemendagri, KPU, Bawaslu, DPR dan MK serta di depan Istana Presiden. Desak Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Begitu Presiden mengeluarkan Perppu tentang Pilkada, putusan MK dengan sendirinya tidak berlaku lagi," pungkasnya.(fas/jpnn)
    

 


JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Maknanya, menurut pengamat hukum tata negara Margarito Kamis, tidak bisa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News