Ini Saran Pentolan PKS Soal Pembubaran HTI

jpnn.com, CIAMIS - Pemerintah diimbau tidak menabrak aturan saat membubarkan ormas.
Sebab, ada mekanisme yang harus dilewati sebelum memutuskan ormas tidak sesuai dengan NKRI dan Pancasila.
"Sejak awal PKS sudah mengingatkan pemerintah bahwa kita ini negara hukum. Hak berserikat dan berkumpul itu adalah HAM. Jadi, kalau pemerintah mau membubarkan ormas seperti HTI harus ikuti prosedur," kata Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nurwahid di Ciamis, Sabtu (13/5).
Di dalam aturan undang-undang ada mekanisme sangat jelas bagi pemerintah dan ormas.
Ormas dilarang menyebarkan paham yang membahayakan NKRI.
Sementara itu, pemerintah harus mengirim surat kepada ormas yang dinilai melakukan pelanggaran.
"Jadi bukan ujug-ujug diumumkan untuk dibubarkan. Mekanisme itulah yang diperjuangkan PKS dan parpol Islam lainnya. Jadi, keberadaan parpol Islam di parlemen sangat berguna untuk mengawasi pemerintah," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam persidangan nanti akan dilihat alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pemerintah diimbau tidak menabrak aturan saat membubarkan ormas.
- HNW Dukung Usulan Erdogan Soal Hak Veto di DK PBB untuk Negara Mayoritas Muslim
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid Kecam Israel yang Larang Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Gaza
- PKS Gelar Pawai Sepeda, HNW Ajak Umat Siapkan Fisik untuk Ramadan
- Kritisi Surat Edaran Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tidak Sejalan dengan Inpres
- HNW Mengajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- HNW Ingatkan Pemerintah tak Mengurangi Kualitas Layanan Haji Meski Ada Efisiensi Anggaran