Ini Saran Pentolan PKS Soal Pembubaran HTI
![Ini Saran Pentolan PKS Soal Pembubaran HTI](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/05/10/3e09fb02c5c7ca32cbbb1c472ee8f09b.jpg)
jpnn.com, CIAMIS - Pemerintah diimbau tidak menabrak aturan saat membubarkan ormas.
Sebab, ada mekanisme yang harus dilewati sebelum memutuskan ormas tidak sesuai dengan NKRI dan Pancasila.
"Sejak awal PKS sudah mengingatkan pemerintah bahwa kita ini negara hukum. Hak berserikat dan berkumpul itu adalah HAM. Jadi, kalau pemerintah mau membubarkan ormas seperti HTI harus ikuti prosedur," kata Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nurwahid di Ciamis, Sabtu (13/5).
Di dalam aturan undang-undang ada mekanisme sangat jelas bagi pemerintah dan ormas.
Ormas dilarang menyebarkan paham yang membahayakan NKRI.
Sementara itu, pemerintah harus mengirim surat kepada ormas yang dinilai melakukan pelanggaran.
"Jadi bukan ujug-ujug diumumkan untuk dibubarkan. Mekanisme itulah yang diperjuangkan PKS dan parpol Islam lainnya. Jadi, keberadaan parpol Islam di parlemen sangat berguna untuk mengawasi pemerintah," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam persidangan nanti akan dilihat alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pemerintah diimbau tidak menabrak aturan saat membubarkan ormas.
- Waka MPR Apresiasi Terbentuknya The Hague Group Demi Terwujudnya Palestina Merdeka
- Raker dengan Menag, HNW Usulkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Waka MPR Sebut Usulan Trump soal Relokasi Warga Gaza sebagai Upaya Pembersihan Etnis
- HNW Ungkap Harapan, Siswa Madrasah Tidak Dilupakan di Program MBG
- Siti Fauziah Ungkap Misi Penting Pimpinan MPR Bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X