Ini Sasaran Empuk Pinjol Ilegal, Waspadalah!

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing membeberkan sasaran empuk pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif di masa pandemi ini," kata Tongam.
Tongam melihat perkembangan kegiatan fintech P2P lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi COVID-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.
"Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Tongam.
Tongam menyebut para pelaku ilegal ini memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman.
Namun, mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di ponsel pengguna aplikasi. Kemudian, mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek.
"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," ujar Tongam.
Tongam mengapresiasi upaya Kementerian Kominfo dalam rangka memberantas pinjol ilegal melalui penutupan akses.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing membeberkan sasaran empuk pinjaman online (pinjol) ilegal.
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto