Ini Sasaran Empuk Pinjol Ilegal, Waspadalah!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing membeberkan sasaran empuk pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif di masa pandemi ini," kata Tongam.
Tongam melihat perkembangan kegiatan fintech P2P lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi COVID-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.
"Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Tongam.
Tongam menyebut para pelaku ilegal ini memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman.
Namun, mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di ponsel pengguna aplikasi. Kemudian, mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek.
"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," ujar Tongam.
Tongam mengapresiasi upaya Kementerian Kominfo dalam rangka memberantas pinjol ilegal melalui penutupan akses.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing membeberkan sasaran empuk pinjaman online (pinjol) ilegal.
- Keluarga dan Masyarakat Ruang Belajar Finansial Terdekat Bagi Siswa
- Literasi Finansial Dalam Kurikulum Merdeka Penting Diterapkan Sejak Usia Dini
- OJK Setujui Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life
- PNM Gali Potensi Petani Aceh lewat Klasterisasi Minyak Nilam
- OJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di Sini
- Lewat FinExpo 2024, BNI Dukung OJK Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan