Ini Sasaran Empuk Pinjol Ilegal, Waspadalah!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing membeberkan sasaran empuk pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif di masa pandemi ini," kata Tongam.
Tongam melihat perkembangan kegiatan fintech P2P lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi COVID-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.
"Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Tongam.
Tongam menyebut para pelaku ilegal ini memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman.
Namun, mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di ponsel pengguna aplikasi. Kemudian, mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek.
"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," ujar Tongam.
Tongam mengapresiasi upaya Kementerian Kominfo dalam rangka memberantas pinjol ilegal melalui penutupan akses.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing membeberkan sasaran empuk pinjaman online (pinjol) ilegal.
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- PT Sejahtera Bersama Nano Meluncurkan Token IDDB
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- AFPI: Literasi Keuangan yang Baik Bisa Menghindarkan Beban Finansial Berlebihan
- Alhmadulillah, Utang-Utang UMKM di Sumsel yang Macet Akan Dihapus