Ini Sasaran Empuk Pinjol Ilegal, Waspadalah!
Selasa, 12 Oktober 2021 – 21:06 WIB
Menurutnya kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, ada juga penawaran investasi melalui media Telegram.
"Itu ilegal, sehingga diharapkan masyarakat waspada jika menerima penawaran tersebut," ungkap Tongam. (antara/jpnn)
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing membeberkan sasaran empuk pinjaman online (pinjol) ilegal.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online