Ini Sebab Belum Ada Eksekusi Vonis Mati Napi Narkoba Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku kesulitan secara terbuka membeber hambatan pada eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba. Prasetyo menyampaikan hal itu ketika menghadiri rapat kerja di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
Dalam raker itu anggota Komisi III DPR Bambang Heri Purnama bertanya ke Prasetyo perihal kelanjutan eksekusi terhadap terpidana mati perkara narkotika. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan waktu tentang eksekusi vonis mati terhadap penjahat narkoba.
"Apa yang masih menjadi kendala atau hambatan?” ujar Bambang.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Kejaksaan Agung seharusnya berbicara secara terbuka tentang hambatan dalam rencana eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba. "Apakah ini berkaitan dengan masalah pengajuan PK (peninjauan kembali, red) atau ada masalah lain terutama tekanan dari dunia internasional," ujarnya.
Namun, Prasetyo mengaku sulit menjawab pertanyaan itu secara terbuka. Ada alasan khusus yang membuatnya tak bisa berbicara secara terbuka.
"Kami berada di bawah posisi sebagai yudikatif dan sebagai eksekutif. Saya pikir bapak sekalian bisa memahami maksud saya," kata Prasetyo.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung itu menambahkan, banyak hal penting yang juga mesti diprioritaskan di samping eksekusi mati terhadap penjahat narkoba. Kejagung sudah melaksanakan eksekuti terhadap sejumlah terpidana mati.
"Kami sudah lakukan itu dan itulah komitmen dan keberanian kami yang sebelumnya belum pernah mengeksekusi sampai 18 orang," ungkapnya.
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku kesulitan secara terbuka membeber hambatan pada eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba.
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati