Ini Sebab Belum Ada Eksekusi Vonis Mati Napi Narkoba Lagi

Namun, kata Prasetyo menegaskan, Indonesia juga sedang menghadapi persoalan yang perlu diprioritaskan. Misalnya, kata dia, Indonesia saat ini sedang berusaha untuk menjadi anggota Dewan Keamanan Tidak Tetap PBB.
"Kita sedang melakukan perbaikan ekonomi dan politik sementara mayoritas negara dunia sudah meniadakan hukuman mati," ujarnya.
Dia menambahkan, eksekusi mati berkaitan dengan dua aspek, yakni yuridis dan teknis. Contoh persoalan yuridis adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan pembatasan pengajuan grasi.
Akibatnya, seorang terpidana mati bisa mengulur waktu dengan terus-menerus mengajukan grasi ataupun peninjauan kembali (PK). "Ini semua adalah hal-hal yang menghambat kami untuk melaksanakan hukuman mati," ungkap dia.
Sedangkan aspek teknisnya relatif mudah jika persoalan yuridisnya selesai. "Menyiapkan tempatnya dan tinggal didor saja," tegasnya.(boy/jpnn)
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku kesulitan secara terbuka membeber hambatan pada eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Boy
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati