Ini Sebab Belum Ada Eksekusi Vonis Mati Napi Narkoba Lagi
Namun, kata Prasetyo menegaskan, Indonesia juga sedang menghadapi persoalan yang perlu diprioritaskan. Misalnya, kata dia, Indonesia saat ini sedang berusaha untuk menjadi anggota Dewan Keamanan Tidak Tetap PBB.
"Kita sedang melakukan perbaikan ekonomi dan politik sementara mayoritas negara dunia sudah meniadakan hukuman mati," ujarnya.
Dia menambahkan, eksekusi mati berkaitan dengan dua aspek, yakni yuridis dan teknis. Contoh persoalan yuridis adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan pembatasan pengajuan grasi.
Akibatnya, seorang terpidana mati bisa mengulur waktu dengan terus-menerus mengajukan grasi ataupun peninjauan kembali (PK). "Ini semua adalah hal-hal yang menghambat kami untuk melaksanakan hukuman mati," ungkap dia.
Sedangkan aspek teknisnya relatif mudah jika persoalan yuridisnya selesai. "Menyiapkan tempatnya dan tinggal didor saja," tegasnya.(boy/jpnn)
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku kesulitan secara terbuka membeber hambatan pada eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Boy
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik