Ini Sebab Mendagri Belum Mau Nonaktifkan Gubernur Sumut
jpnn.com - JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo belum mengeluarkan surat untuk pergantian sementara Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Surat itu seharusnya dikeluarkan karena Gatot telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terhadap hakim PTUN Medan.
"Sampai saat ini kami menunggu surat pemberitahuan resmi dari KPK bahwa Gubernur Sumut ditahan sehingga bisa menjadi dasar surat dari mendagri," ujar Tjahjo di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8).
Menurut Tjahjo, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi akan menjadi pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Gatot sementara. Setelah memasuki masa persidangan, Gatot akan diberhentikan sementara.
"Kami akan memberhentikan sementara, pembebasan tugas kalau sudah proses masa persidangan. Supaya beliau konsentrasi di masa persidangan," imbuh Tjahjo.
Terkait kasus yang menjerat Gatot ini, Tjahjo meminta, masyarakat Sumut dan wakil gubernur untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi, imbuhnya, Gatot masih berstatus sebagai tersangka. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo belum mengeluarkan surat untuk pergantian sementara Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Surat itu seharusnya dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun