Ini Sebab Mendagri Belum Mau Nonaktifkan Gubernur Sumut
jpnn.com - JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo belum mengeluarkan surat untuk pergantian sementara Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Surat itu seharusnya dikeluarkan karena Gatot telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terhadap hakim PTUN Medan.
"Sampai saat ini kami menunggu surat pemberitahuan resmi dari KPK bahwa Gubernur Sumut ditahan sehingga bisa menjadi dasar surat dari mendagri," ujar Tjahjo di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8).
Menurut Tjahjo, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi akan menjadi pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Gatot sementara. Setelah memasuki masa persidangan, Gatot akan diberhentikan sementara.
"Kami akan memberhentikan sementara, pembebasan tugas kalau sudah proses masa persidangan. Supaya beliau konsentrasi di masa persidangan," imbuh Tjahjo.
Terkait kasus yang menjerat Gatot ini, Tjahjo meminta, masyarakat Sumut dan wakil gubernur untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi, imbuhnya, Gatot masih berstatus sebagai tersangka. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo belum mengeluarkan surat untuk pergantian sementara Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Surat itu seharusnya dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global