Ini Sebabnya Daeng Azis jadi TSK Kasus Listrik

Ini Sebabnya Daeng Azis jadi TSK Kasus Listrik
Daeng Azis (tengah). Foto; source for Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Penyidik Polres Jakarta Utara ternyata sudah menetapkan Abdul Azis alias Daeng Azis sebagai tersangka dugaan kasus penyimpangan aliran listrik, pada Rabu (24/2) lalu.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, bahwa pihaknya berhak untuk menangkap Daeng Azis lantaran sudah mengantongi empat alat bukti pada saat itu. "Jadi hari ini kami tangkap," kata Bolly di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (26/2).

Dia melanjutkan, bahwa Daeng Azis sudah melanggar aturan tentang tenaga listrik yang tertuang dalam pasal 51 ayat 3 undang-undang no 30 tahun 2009.

‎"Di situ jelas dikatakan, bahwa barang siapa dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik," bebernya.

Pelanggaran itu, papar Bolly, karena adanya temuan dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) perihal penyimpangan aliran listrik ilegal di Kafe Intan, milik Daeng Azis.

"Pada saat turun ke lapangan PLN didampingi anggota Polres, kemudian tetangganya DA (Daeng Azis), RT, RW, lurah, camat semua ikut, melakukan pengecekan di TKP atau di tempat DA tersebut. Apa itu bahasanya, dicangklongan atau dikaitkan, itu bahasa PLN. Nah itulah yang dikatakan pencurian listrik," ujar Bolly.

‎Meski begitu, kata dia, pihak PLN masih mendalami penyimpangan aliran listrik ilegal, dan menghitung jumlah kerugian negara akibat aksi tersebut.

‎Namun demikian, ujarnya, untuk saat ini pihak PLN sudah mengeluarkan nilai kerugian yakni Rp 500 juta pertahun akibat penyimpangan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News