Ini Sejumlah Aturan Khusus dalam Pesta Gay Kuningan, Semua Peserta Harus Patuh
jpnn.com, JAKARTA - Hasil rekonstruksi kasus pesta gay kawasan Apartemen Kuningan, Jakarta Selatan mengungkap tersangka TRF yang menginisiasi dan menyebarkan informasi di grup WhatsApp komunitas penyuka sesama jenis tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris AKBP Jean Calvijn Simanjuntak usai melakukan rekonstruksi di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9).
"Tersangka TRF pertama kali yang menginisiasi dan share di grup WhatsApp komunitas ini dan secara umum menyanggupi dan menyetujui untuk dilakukan event ini," ujar Calvijin.
Calvijin menjelaskan setiap peserta yang datang ke lokasi pesta itu sesuai waktu yang tertera di undangan yaitu 21.00 Wib sampai dengan 03.00 Wib.
Setiap pria yang tiba di lokasi diwajibkan memberitahukan keberadaan di grup yang telah dibuat.
"Sehingga tersangka yang bertugas utnuk menjemput para peserta setiap sejam sekali yang memiliki akses itu akan turun ke lobi dengan membawa peserta yang telah terkumpul, untuk setiap jamnya," ungkapnya.
Kemudian, jelas Calvijin peserta yang telah dijemput tersebut akan diantar ke kamar.
Lalu, melakukan registrasi ulang untuk peserta yang hadir dan mencocokkan dengan rekening yang telah ditransfer ke tersangka TRF.
Rekonstruksi kasus pesta gay di Kawasan Apartemen Kuningan Jakarta Selatan menemukan tersangka TRF menginisiasi kegiatan tersebut.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!