Ini Sejumlah Aturan Khusus dalam Pesta Gay Kuningan, Semua Peserta Harus Patuh

Ini Sejumlah Aturan Khusus dalam Pesta Gay Kuningan, Semua Peserta Harus Patuh
Polisi gerebek pesta asusila sesama jenis di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jaksel. Foto: dok istimewa

"Peran ketiga adalah tersangka yang berperan untuk memastikan seluruh peserta ini tidak membawa barang-barang yang tidak perlu dibawa sesuai dengan undangan yang ada," ungkap Calvijin.

Kemudian peran tersangka keempat yaitu memastikan barang-barang yang dibawa dan diamankan. Peran tersangka kelima membagikan konsumsi yang telah disiapkan penyelenggara pesta

Diketahui kesembilan tersangka yang terlibat dalam pesta hubungan sesama jenis tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (mcr3/jpnn)

 

 

Rekonstruksi kasus pesta gay di Kawasan Apartemen Kuningan Jakarta Selatan menemukan tersangka TRF menginisiasi kegiatan tersebut.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News