Ini Sejumlah Aturan Khusus dalam Pesta Gay Kuningan, Semua Peserta Harus Patuh
"Peran ketiga adalah tersangka yang berperan untuk memastikan seluruh peserta ini tidak membawa barang-barang yang tidak perlu dibawa sesuai dengan undangan yang ada," ungkap Calvijin.
Kemudian peran tersangka keempat yaitu memastikan barang-barang yang dibawa dan diamankan. Peran tersangka kelima membagikan konsumsi yang telah disiapkan penyelenggara pesta
Diketahui kesembilan tersangka yang terlibat dalam pesta hubungan sesama jenis tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Rekonstruksi kasus pesta gay di Kawasan Apartemen Kuningan Jakarta Selatan menemukan tersangka TRF menginisiasi kegiatan tersebut.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!