Ini Sejumlah Hal yang Perlu Dicermati Terkait Barang Kiriman Luar Negeri
2. Penanganan Barang Kiriman Luar Negeri oleh Bea Cukai
Encep mengatakan Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang kiriman luar negeri, yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Pemeriksan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa pemilik/penerima barang (importir).
"Petugas penyelenggara pos bertanggungjawab untuk menyiapkan, membuka, dan menutup kembali kemasan barang kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik. Jadi, perlu kami tegaskan klaim terhadap barang kiriman yang rusak atau hilang dapat langsung diajukan ke penyelenggara pos," ujarnya.
Terhadap barang kiriman luar negeri tersebut pula, Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor(PDRI), yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.
Pengenaan bea masuk dan PDRI ini bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM.
“Pengenaan bea masuk untuk barang kiriman luar negeri menjadi wujud upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan memfasilitasi perdagangan," lanjut Encep.
Terdapat beberapa skema penghitungan bea masuk dan PDRI:
- Pertama, untuk barang kiriman yang nilai pabeannya tidak melebihi freight on board (FOB) USD 3, hanya dikenakan pungutan PPN, karena dibebaskan dari pungutan bea masuk dan dikecualikan dari pemungutan PPh.
- Kedua, untuk barang kiriman yang nilai pabeannya melebihi FOB USD3 sampai dengan USD1.500 maka dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen, dipungut PPN dan PPnBM, dan dikecualikan pemungutan PPh.
Namun besaran ini dikecualikan untuk jenis barang berupa kosmetik, tas, buku, produk tekstil, alas kaki, besi baja, skuter, dan jam tangan.
Bea Cukai memaparkan sejumlah hal yang perlu dicermati terkait barang kiriman luar negeri, simak baik-baik ya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun