Ini Sejumlah Hal yang Perlu Dicermati Terkait Barang Kiriman Luar Negeri
Seluruh barang tersebut dikenakan tarif bea masuk umum/most favoured nation dan dipungut PDRI.
Khusus untuk buku ilmu pengetahuan, dikenakan tarif bea masuk 0 persen dan tidak dipungut/dibebaskan dari pengenaan PDRI, dalam rangka dukungan negara untuk peningkatan literasi masyarakat.
- Untuk barang kiriman yang nilai pabeannya melebihi FOB USD 1.500 akan dikenakan tarif bea masuk umum/MFNdan dipungut PDRI.
- Sementara itu, terhadap barang kiriman berupa surat, kartu pos, dan dokumen akan dibebaskan dari bea masuk dan tidak dipungut PDRI.
Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk dan nilai pabean berdasarkan data dan informasi yang diberitahukan oleh penyelenggara pos dalam pemberitahuan pabean impor.
Penetapan tarif dan nilai pabean ini merupakan dasar penghitungan pungutan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman.
Dalam rangka penetapan tarif dan nilai pabean, Bea Cukai dapat meminta informasi tambahan, meliputi informasi nilai barang (dapat berupa dokumen invoice) kepada penerima barang melalui jasa penyelenggara pos.
Informasi tambahan ini nantinya akan digunakan sebagai data pendukung untuk penetapan terhadap barang kiriman.
Dokumen pemberitahuan barang kiriman yang diajukan penyelenggara pos dapat berupa:
- Daftar (khusus PPYD) : untuk barang kiriman berupa surat,dokumen dan barang kiriman tertentu.
Bea Cukai memaparkan sejumlah hal yang perlu dicermati terkait barang kiriman luar negeri, simak baik-baik ya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun