Ini Sejumlah Hal yang Perlu Dicermati Terkait Barang Kiriman Luar Negeri

- Consigment Note (CN) : untuk barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1,500.
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) : untuk barang kiriman badan usaha dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500.
- Pemberitahuan Impor Barng Khusus (PIBK) : untuk barang kiriman perorangan dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500
Pembayaran bea masuk dan PDRI ke kas negara tersebut oleh penyelenggara pos dilakukan melalui bank devisa persepsi dengan menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP).
Pelunasan dilakukan paling lama 3 hari (PJT) dan 30 hari (PPYD) setelah SPPBMCP diterbitkan.
SPPBMCP juga berfungsi sebagai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Encep menegaskan Bea Cukai berkomitmen mewujudkan pelayanan yang humanis dan pengawasan yang tegas.
"Mengingat pelayanan dan pengawasan memegang peranan penting untuk memastikan terselenggarannya proses bisnis kepabeanan yang optimal," tutup Encep. (mrk/jpnn)
Bea Cukai memaparkan sejumlah hal yang perlu dicermati terkait barang kiriman luar negeri, simak baik-baik ya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Pesona Kuliner Halal di PIK: dari Pedas hingga Manis
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Tebar Bansos, Aguan & Buddha Tzu Chi Perbaiki Ratusan Hunian Tak Layak di Jakarta
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang