Ini Sejumlah Hal yang Perlu Dicermati Terkait Barang Kiriman Luar Negeri

Ini Sejumlah Hal yang Perlu Dicermati Terkait Barang Kiriman Luar Negeri
Bea Cukai bertugas memastikan pemasukan barang kiriman telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

- Consigment Note (CN) : untuk barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1,500.

- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) : untuk barang kiriman badan usaha dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500.

- Pemberitahuan Impor Barng Khusus (PIBK) : untuk barang kiriman perorangan dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500

Pembayaran bea masuk dan PDRI ke kas negara tersebut oleh penyelenggara pos dilakukan melalui bank devisa persepsi dengan menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP).

Pelunasan dilakukan paling lama 3 hari (PJT) dan 30 hari (PPYD) setelah SPPBMCP diterbitkan.

SPPBMCP juga berfungsi sebagai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Encep menegaskan Bea Cukai berkomitmen mewujudkan pelayanan yang humanis dan pengawasan yang tegas.

"Mengingat pelayanan dan pengawasan memegang peranan penting untuk memastikan terselenggarannya proses bisnis kepabeanan yang optimal," tutup Encep. (mrk/jpnn)

Bea Cukai memaparkan sejumlah hal yang perlu dicermati terkait barang kiriman luar negeri, simak baik-baik ya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News