Ini Sejumlah Hal yang Perlu Dicermati Terkait Barang Kiriman Luar Negeri
- Consigment Note (CN) : untuk barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1,500.
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) : untuk barang kiriman badan usaha dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500.
- Pemberitahuan Impor Barng Khusus (PIBK) : untuk barang kiriman perorangan dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500
Pembayaran bea masuk dan PDRI ke kas negara tersebut oleh penyelenggara pos dilakukan melalui bank devisa persepsi dengan menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP).
Pelunasan dilakukan paling lama 3 hari (PJT) dan 30 hari (PPYD) setelah SPPBMCP diterbitkan.
SPPBMCP juga berfungsi sebagai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Encep menegaskan Bea Cukai berkomitmen mewujudkan pelayanan yang humanis dan pengawasan yang tegas.
"Mengingat pelayanan dan pengawasan memegang peranan penting untuk memastikan terselenggarannya proses bisnis kepabeanan yang optimal," tutup Encep. (mrk/jpnn)
Bea Cukai memaparkan sejumlah hal yang perlu dicermati terkait barang kiriman luar negeri, simak baik-baik ya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 28,5 Juta Rokok Ilegal Hasil Penindakan Setahun Terakhir
- Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi & Menjual Rokok Ilegal
- Bea Cukai Berkomitmen Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia
- Komitmen Menerapkan Prinsip ESG, Bank Mandiri Masuk Peringkat Majalah TIME
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor Bunga Anggrek ke Amerika Serikat, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Belawan Siap Kawal Pelayanan Barang Pindahan Mahasiswa