Ini Sejumlah Kejanggalan di Kasus Pencabulan Herry Wirawan, Ada Apa Sebenarnya?
Jasra berharap pelaku kekerasan seksual di Bandung bisa segera diadili sehingga fakta bisa terungkap.
Menurut Jasra, persidangan seharusnya bisa mengungkap pengembangan pesantren melalui eksploitasi kejahatan seksual.
"Artinya banyak yang harus diungkap aparat hukum dalam pembuktian pidana di proses peradilan," beber dia.
Guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung bernama Herry Wirawan diduga mencabuli 12 santriwati yang ada di sekolah tersebut.
Herry melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap para korban di berbagai tempat pada rentang 2016 hingga 2021.
"Pelaku mencabuli korban di berbagai tempat, di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung," ujar Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).
Dia menjelaskan akibat perbuatan bejat pelaku, empat korban hamil, bahkan ada empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.
Riyono menuturkan Herry didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun atas perbuatannya. (ast/jpnn)
Komisioner KPAI Jasra Putra menyoroti kasus kekerasan seksual pencabulan terhadap santriwati di Bandung yang dilakukan Herry Wirawan.
Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Korban Pembunuhan di Kendal Merupakan Santriwati Hafizah, Polisi Buru Pelaku
- Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
- UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
- Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara