Ini Sejumlah Kejanggalan Putusan Sengketa Pilkada Intan Jaya

Ini Sejumlah Kejanggalan Putusan Sengketa Pilkada Intan Jaya
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Intan Jaya, Papua janggal.

Terlebih, menurutnya, putusan MK yang mengikat dan final itu dinilai sesat lantaran ruang untuk mencari keadilan hukum sudah tertutup.

Akibat putusan tersebut, kata Margarito, sebagian besar masyarakat Intan Jaya yang mendukung paslon nomor urut dua Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme merasa dirugikan.

Paslon nomor urut dua menurut hasil penghitungan KPUD Intan Jaya yang dilakukan secara berjenjang adalah pemenang Pilkada 2017 yang tertuang dalam berita acara nomor 7/BA/KPU IJ/II/2017.

“Namun MK memutuskan lain, MK memenangkan paslon petahana yakni Natalis Tabuni dan Yaan Robert Kobogoyaw. Putusan itu jelas sekali sesat dan tidak konsisten,” kata Margarito dalam konferensi pers di Cikini, Sabtu (16/9).

Margarito menganggap, terdapat beberapa hal yang sesat terkait putusan MK tersebut. Pertama, MK memutuskan paslon petahana sebagai pemenang berdasarkan C1 KWK yang dihitung oleh MK saat rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Namun hasil tersebut berbeda dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan sebelumnya dalam Rapat Pleno KPUD Intan Jaya.

Hasil hitungan MK total suara sah di Distrik Wandai sebesar 14.509 sementara DPT-nya hanya 8.352. Di Distrik Homeyo, hasil hitungan MK total suara sah 18.079 sementara DPT-nya hanya 14.881.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan MK terkait sengketa Pilkada Intan Jaya 2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News