Ini Sejumlah Kejanggalan Putusan Sengketa Pilkada Intan Jaya

Di Distrik Mbiandoga hasil hitungan MK total suara sah sebanyak 567, padahal jumlah DPT sebanyak 14.509.
“Ini kan menunjukkan bahwa data C1 yang diserahkan ke MK oleh Rafly Harun sebagai kuasa hukum nomor tiga adalah tidak valid dan penuh rekayasa. Kenapa MK masih menghitungnya? Kenapa tidak dicek dulu DPT-nya?" tanya Margarito.
Selain itu, Margarito menilai putusan MK tersebut juga tidak konsisten. Pasalnya dalam putusan sebelumnya, MK menggugurkan perolehan semua paslon hanya di tujuh TPS yang dinilai bermasalah yang kemudian MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di tujuh TPS tersebut.
Margarito menilai, suara semua paslon di luar tujuh TPS bermasalah itu bersifat final sebagai suara sah yang telah ditetapkan sendiri oleh MK.
“Seharusnya MK tinggal menghitung suara dasar tersebut dan ditambahkan dengan suara hasil PSU di tujuh TPS, namun kenyatannya tidak. MK malah menghitung ulang semua berdasarkan C1 yang tidak valid, artinya MK melanggar putusannya sendiri yang sebelumnya,” tegas Margarito.
Margarito membeberkan, perolehan suara seluruh paslon selain tujuh TPS bermasalah yakni paslon nomor satu adalah 8.636 paslon, nomor dua adalah 33.958, nomor tiga adalah 31.476 dan nomor empat adalah 1.928.
Perolehan suara tersebut harusnya ditambahkan dengan suara perolehan suara hasil PSU tujuh TPS di mana suara paslon nomor satu sebanyak 120, nomor dua sebanyak 1.076, nomor tiga sebanyak 2.048, dan nomor empat berjumlah nol.
Total suara paslon bila ditambahkan suara dasar dan hasil PSU maka seharusnya paslon nomor satu yaitu 8.756, nomor dua yaitu 35.034, nomor tiga yaitu 33.524, dan nomor empat yaitu 1.928.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan MK terkait sengketa Pilkada Intan Jaya 2017
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU