Ini Sejumlah Kejanggalan Putusan Sengketa Pilkada Intan Jaya

Ini Sejumlah Kejanggalan Putusan Sengketa Pilkada Intan Jaya
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

Di Distrik Mbiandoga hasil hitungan MK total suara sah sebanyak 567, padahal jumlah DPT sebanyak 14.509.

“Ini kan menunjukkan bahwa data C1 yang diserahkan ke MK oleh Rafly Harun sebagai kuasa hukum nomor tiga adalah tidak valid dan penuh rekayasa. Kenapa MK masih menghitungnya? Kenapa tidak dicek dulu DPT-nya?" tanya Margarito.

Selain itu, Margarito menilai putusan MK tersebut juga tidak konsisten. Pasalnya dalam putusan sebelumnya, MK menggugurkan perolehan semua paslon hanya di tujuh TPS yang dinilai bermasalah yang kemudian MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di tujuh TPS tersebut.

Margarito menilai, suara semua paslon di luar tujuh TPS bermasalah itu bersifat final sebagai suara sah yang telah ditetapkan sendiri oleh MK.

“Seharusnya MK tinggal menghitung suara dasar tersebut dan ditambahkan dengan suara hasil PSU di tujuh TPS, namun kenyatannya tidak. MK malah menghitung ulang semua berdasarkan C1 yang tidak valid, artinya MK melanggar putusannya sendiri yang sebelumnya,” tegas Margarito.

Margarito membeberkan, perolehan suara seluruh paslon selain tujuh TPS bermasalah yakni paslon nomor satu adalah 8.636 paslon, nomor dua adalah 33.958, nomor tiga adalah 31.476 dan nomor empat adalah 1.928.

Perolehan suara tersebut harusnya ditambahkan dengan suara perolehan suara hasil PSU tujuh TPS di mana suara paslon nomor satu sebanyak 120, nomor dua sebanyak 1.076, nomor tiga sebanyak 2.048, dan nomor empat berjumlah nol.

Total suara paslon bila ditambahkan suara dasar dan hasil PSU maka seharusnya paslon nomor satu yaitu 8.756, nomor dua yaitu 35.034, nomor tiga yaitu 33.524, dan nomor empat yaitu 1.928.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan MK terkait sengketa Pilkada Intan Jaya 2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News