Ini Sejumlah Kejanggalan Putusan Sengketa Pilkada Intan Jaya
Sabtu, 16 September 2017 – 20:30 WIB

Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com
“Namun MK dengan C1 KWK yang tidak valid itu memangkan paslon nomor tiga dengan suara 36.883 dan paslon nomor dua itu 34.395,” kata dia.
Akibat putusan yang sesat itu, Margarito menegaskan, MK harus menanggung dampak sosial yakni konflik masyarakat di Intan Jaya.
“Sebagai penjaga konstitusi harusnya MK memberikan keadilan kepada masyarakat, bukan justru menjadi pemicu munculnya konflik masyarakat,” pungkas dia. (Mg4/jpnn)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan MK terkait sengketa Pilkada Intan Jaya 2017
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU