Ini Sejumlah Kejanggalan Putusan Sengketa Pilkada Intan Jaya
Sabtu, 16 September 2017 – 20:30 WIB
“Namun MK dengan C1 KWK yang tidak valid itu memangkan paslon nomor tiga dengan suara 36.883 dan paslon nomor dua itu 34.395,” kata dia.
Akibat putusan yang sesat itu, Margarito menegaskan, MK harus menanggung dampak sosial yakni konflik masyarakat di Intan Jaya.
“Sebagai penjaga konstitusi harusnya MK memberikan keadilan kepada masyarakat, bukan justru menjadi pemicu munculnya konflik masyarakat,” pungkas dia. (Mg4/jpnn)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan MK terkait sengketa Pilkada Intan Jaya 2017
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Prof Andi Asrun Beber Pola Sengketa Pilkada, Ada Gosip Dibawa ke MK
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai