Ini Sejumlah Pasal di PP tentang Desa yang Akan Direvisi
Selasa, 26 Mei 2015 – 16:20 WIB
Pengunaan tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok. Tanah lungguh, menjadi hak pamong desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak diterima.
Kemudian tanah kas desa yang dikelola pamong desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa. Lalu tanah pengarem-arem, menjadi hak pamong desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua. Apabila meninggal tanah dikembalikan pengelola kepada pihak desa. (gir/jpnn)
KEDIRI - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar menyatakan, sangat memahami aspirasi masyarakat dan aparat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS