Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah persyaratan guru PPPK dan PNS yang ditugaskan di sekolah swasta diatur dalam Permendikdasmen 1 Tahun 2025.
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengungkapkan dalam
Permendikdasmen 1 Tahun 2025, guru ASN baik PNS maupun PPPK yang ditempatkan di sekolah swasta harus memenuhi sejumlah kriteria.
"Kriteria guru PNS dan PPPK yang ditugaskan ke sekolah swasta ini berbeda-beda," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN, Sabtu (18/1).
Adapun guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
Sejumlah persyaratan guru PPPK dan PNS ditugaskan di sekolah swasta, Bapak Ibu guru masuk nominasi?
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- SPMB 2025: Penerimaan Murid Baru Dipantau Kemendikdasmen, Manfaatkan Helpdesk
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya