Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta

Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani. Foto dok. Ditjen GTK PG

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah persyaratan guru PPPK dan PNS yang ditugaskan di sekolah swasta diatur dalam Permendikdasmen 1 Tahun 2025.

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengungkapkan dalam 

Permendikdasmen 1 Tahun 2025, guru ASN baik PNS maupun PPPK yang ditempatkan di sekolah swasta harus memenuhi sejumlah kriteria. 

"Kriteria guru PNS dan PPPK yang ditugaskan ke sekolah swasta ini berbeda-beda," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN, Sabtu (18/1).

Adapun guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut: 

1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; 

3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

Sejumlah persyaratan guru PPPK dan PNS ditugaskan di sekolah swasta, Bapak Ibu guru masuk nominasi?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News