Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah persyaratan guru PPPK dan PNS yang ditugaskan di sekolah swasta diatur dalam Permendikdasmen 1 Tahun 2025.
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengungkapkan dalam
Permendikdasmen 1 Tahun 2025, guru ASN baik PNS maupun PPPK yang ditempatkan di sekolah swasta harus memenuhi sejumlah kriteria.
"Kriteria guru PNS dan PPPK yang ditugaskan ke sekolah swasta ini berbeda-beda," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN, Sabtu (18/1).
Adapun guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
Sejumlah persyaratan guru PPPK dan PNS ditugaskan di sekolah swasta, Bapak Ibu guru masuk nominasi?
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ada Batasan Waktu
- Besok, R2 dan R3 Kepung Kantor Gubernur, Honorer Satpol PP Minta Diangkat PNS
- Dirjen Nunuk: Guru Supriyani Dapat Formasi Khusus PPPK 2024, Alhamdulillah, Happy Ending!
- Memilih Penempatan Guru PPPK 2024, Ada Info Tarif Rp10 Juta
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji