Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta

Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani. Foto dok. Ditjen GTK PG

4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta 

6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana. 

Sementara itu, ketentuan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:

1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;

3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik; 

4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; 

Sejumlah persyaratan guru PPPK dan PNS ditugaskan di sekolah swasta, Bapak Ibu guru masuk nominasi?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News