Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta

4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta
6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Sementara itu, ketentuan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik;
4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
Sejumlah persyaratan guru PPPK dan PNS ditugaskan di sekolah swasta, Bapak Ibu guru masuk nominasi?
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya