Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta

Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani. Foto dok. Ditjen GTK PG

5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana. 

Sementara, kriteria satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut:

1) memiliki izin operasional dari Pemda; 2) terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 tahun; 

3) melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian; 

4) memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia; 

5) memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan; 

6) tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan; dan

7) memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn)

Sejumlah persyaratan guru PPPK dan PNS ditugaskan di sekolah swasta, Bapak Ibu guru masuk nominasi?


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News