Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta

5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Sementara, kriteria satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki izin operasional dari Pemda; 2) terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 tahun;
3) melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian;
4) memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
5) memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;
6) tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan; dan
7) memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn)
Sejumlah persyaratan guru PPPK dan PNS ditugaskan di sekolah swasta, Bapak Ibu guru masuk nominasi?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya