Ini Sejumlah Pertimbangan JPU Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer berdasarkan peran dan perbuatannya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan kubu JPU saat membacakan poin-poin replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa Richard Eliezer pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1).
JPU Sugeng Hariadi mengatakan tinggi rendahnya tuntutan ditentukan berdasarkan parameter yang diatur dalam standar operasional prosedur penanganan perkara tidak pidana umum.
"Dan berdasarkan peran serta perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwakan terhadap terdakwa Richard Eliezer," kata JPU Sugeng di ruang sidang.
Di sisi lain, JPU menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara, dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang melepaskan tiga sampai empat kali tembakan ke tubuh korban Brigadir J.
"Berdasarkan hal tersebut kami tim penuntut umum menuntut selama 12 tahun penjara kami ajukan," ucap JPU Sugeng.
JPU Sugeng mengatakan pihaknya juga telah mempertimbangkan peran Richard Elizer yang berstatus justice collaborator dalam perkara ini.
"Mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Brigadir J," kata JPU Sugeng.
JPU membebeberkan sejumlah pertimbangan menuntut 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara