Ini Sejumlah Pertimbangan JPU Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara

Ini Sejumlah Pertimbangan JPU Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani persidangan beragendakan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1). Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Tim penasihat hukum sebelumnya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan terdakwa perkara pembunuhan berencana, Richard Eliezer.

Permohonan itu disampaikan advokat Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1).

Ronny membacakan enam petitum dalam persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi itu.

Petitum pertama dalam permohonan itu, Ronny meminta majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana. Ronny beralasan terdapat alasan penghapus pidana bagi kliennya.

Kedua, menyatakan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan.

Pada petitum ketiga, Ronny memohon kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU membebaskan Richard Eliezer dari tahanan.

Kempat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Kelima, Ronny memohon agar KTP atas nama Richard Eliezer dan satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam dikembalikan kepada bujangan kelahiran Manado, 14 Mei 1998 itu.

JPU membebeberkan sejumlah pertimbangan menuntut 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News