Ini Sektor yang Aman Kenaikan PPN 12 Persen

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membeberkan sektor yang tidak terdampak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Dia memastikan PPN 12 persen tidak menyasar ke kebutuhan pokok masyarakat
Menurut Misbakhun, PPN 12 persen hanya diterapkan untuk barang-barang mewah. Seperti apartemen mewah, rumah mewah, mobil mewah, dan barang impor yang masuk katergori mewah.
"Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata Misbakhun di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/11).
Karena itu, legislator Partai Golkar ini meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen ini.
Pasalnya, penerapan pajak ini tidak menyasar ke kebutuhan sehari-hari.
"Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, dan itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden Prabowo," katanya.
Sekadar informasi, keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membeberkan sektor yang tidak terdampak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- Wali Kota Agustina Dampingi Wamentan Sudaryono Tinjau Operasi Pasar di Semarang
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Polres Inhu Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Sembako Selama Ramadan
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana