Ini Sektor yang Aman Kenaikan PPN 12 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membeberkan sektor yang tidak terdampak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Dia memastikan PPN 12 persen tidak menyasar ke kebutuhan pokok masyarakat
Menurut Misbakhun, PPN 12 persen hanya diterapkan untuk barang-barang mewah. Seperti apartemen mewah, rumah mewah, mobil mewah, dan barang impor yang masuk katergori mewah.
"Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata Misbakhun di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/11).
Karena itu, legislator Partai Golkar ini meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen ini.
Pasalnya, penerapan pajak ini tidak menyasar ke kebutuhan sehari-hari.
"Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, dan itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden Prabowo," katanya.
Sekadar informasi, keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membeberkan sektor yang tidak terdampak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja