Ini Semakin Menegaskan KPK Berwenang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan praperadilan yang dijatuhkan Hakim Tunggal Asiadi Sembiring kepada Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani.
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Miryam terkait penetapan tersangkanya.
"Tentu kami apresiasi putusan ini. Karena semakin menegaskan KPK berwenang menangani delik pemberian keterangan tidak benar yang sekarang kami gunakan dalam kasus dengan tersangka MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).
Febri menyambut baik pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan yang diajukan Miryam. Apalagi, hakim menegaskan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang diajukan merupakan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Menurut Febri, rekaman-rekaman proses penyidikan, termasuk yang pernah diminta Komisi III DPR yang kemudian memicu hak angket tentu juga termasuk dari bukti-bukti yang ada di proses penyidikan ini.
"Setelah putusan ini, proses hukum dalam kasus KTP elektronik dan kasus terkait seperti MSH ini akan kami optimalkan," paparnya.
Sebelumnya, Hakim Asiadi menyatakan KPK berwenang menangani perkara dugaan memberikan keterangan palsu yang menjerat Miryam. Selain itu, penetapan tersangka Miryam dalam kasus itu adalah sah berdasarkan hukum. (Put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan praperadilan yang dijatuhkan Hakim Tunggal Asiadi Sembiring kepada Anggota DPR Fraksi Hanura
Redaktur & Reporter : Yessy
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK