Ini Sembilan Kesimpulan Hasil Rakor Soal Illegal Fishing

Kelima, terkait kapal yang sudah inkrah di pelabuhan, yang menutup alur perikanan yang ada seperti yang terjadi di Pontianak. Indroyono meminta agar menteri keuangan menghapus dari kekayaan negara, sehingga bisa dimusnahkan. "Karena mengganggu operasi pelabuhan perikanan di Indonesia," beber dia.
Keenam sambung Indroyono, pemerintah memahami dan memantau masukan dari stakeholder tentang perikanan tangkap dan pembatasannya. Untuk itu pihaknya akan membuka pintu diskusi dengan para stakholder.
Poin ke tujuh, pihaknya menyoroti hasil PN di Ambon, terkait kapal Hai Fa yang ditangkap pada 3 Desember lalu. Di mana ada tiga dakwaan namun yaang berhasil dibuktikan hanya satu dugaan dengan pengenaan denda sebesar Rp 200 juta. "Pemerintah akan mengirim tim dari Kejaksaan Agung untuk dikirim ke Ambon untuk melihat hal apa yang bisa memperkuat kita menangani proses peradilan," katanya.
Kedelapan, pihaknya juga menindaklanjuti laporan soal adanya 1.300 kapal eks asing yang sebagian besar tidak memiliki NPWP. Indroyono mengatakan bahwa pemerintah akan mengupayakan dan mendorong untuk dilaporkan ke Interpol, karena menggunakan awak kapal dengan perbudakan dan kerja paksa.
Terakhir, menyangkut operasi keamanan laut yang membutuh logistik yang cukup banyak, berupa bahan bakar akan segera dilaporkan kepada Presiden. Operasi keamanan laut nantinya akan disatukan di bawah payung Bakamla. (chi/jpnn)
JAKARTA - Rapat koordinasi (rakor) tentang penanganan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, Rabu (25/3), menghasilkan sembilan kesimpulan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun