Ini Senjata Api Perwira Polisi Penembak Mati Sang Adik Ipar
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara masih terus menggali motif Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, nekat menembak mati adik iparnya, Jumingan, 33.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan, itu.
Di antaranya satu pucuk senjata revolver, enam selongsong amunisi, satu butir proyektil, satu buah kartu senpi, satu buah KTA.
“Pelaku dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun,” ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw, Kamis (5/3) siang.
Baca juga: Dor! Perwira Polisi Tembak Mati Adik Ipar
Seperti diketahui, peristiwa terjadi di Jalan Tirtosari/Mestika Gang Keluarga Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terjadi Rabu (4/4/2018) malam.
Informasi diperoleh, sebelum kejadian semula Fahrizal yang disebut-sebut baru sampai di Medan berkunjung ke rumah orangtuanya yang merupakan tempat lokasi kejadian bersama istrinya.
Baca Juga: Inilah Kronologis Perwira Polisi Tembak Mati Adik Iparnya
Polda Sumatera Utara masih terus menggali motif Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, nekat menembak mati adik iparnya, Jumingan, 33.
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP