Ini Senjata Api Perwira Polisi Penembak Mati Sang Adik Ipar
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara masih terus menggali motif Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, nekat menembak mati adik iparnya, Jumingan, 33.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan, itu.
Di antaranya satu pucuk senjata revolver, enam selongsong amunisi, satu butir proyektil, satu buah kartu senpi, satu buah KTA.
“Pelaku dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun,” ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw, Kamis (5/3) siang.
Baca juga: Dor! Perwira Polisi Tembak Mati Adik Ipar
Seperti diketahui, peristiwa terjadi di Jalan Tirtosari/Mestika Gang Keluarga Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terjadi Rabu (4/4/2018) malam.
Informasi diperoleh, sebelum kejadian semula Fahrizal yang disebut-sebut baru sampai di Medan berkunjung ke rumah orangtuanya yang merupakan tempat lokasi kejadian bersama istrinya.
Baca Juga: Inilah Kronologis Perwira Polisi Tembak Mati Adik Iparnya
Polda Sumatera Utara masih terus menggali motif Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, nekat menembak mati adik iparnya, Jumingan, 33.
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Brigpol Ronald Gugur Ditembak KKB Pimpinan Bumiwalo Telenggen