Ini Senjata Api Perwira Polisi Penembak Mati Sang Adik Ipar

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara masih terus menggali motif Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, nekat menembak mati adik iparnya, Jumingan, 33.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan, itu.
Di antaranya satu pucuk senjata revolver, enam selongsong amunisi, satu butir proyektil, satu buah kartu senpi, satu buah KTA.
“Pelaku dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun,” ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw, Kamis (5/3) siang.
Baca juga: Dor! Perwira Polisi Tembak Mati Adik Ipar
Seperti diketahui, peristiwa terjadi di Jalan Tirtosari/Mestika Gang Keluarga Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terjadi Rabu (4/4/2018) malam.
Informasi diperoleh, sebelum kejadian semula Fahrizal yang disebut-sebut baru sampai di Medan berkunjung ke rumah orangtuanya yang merupakan tempat lokasi kejadian bersama istrinya.
Baca Juga: Inilah Kronologis Perwira Polisi Tembak Mati Adik Iparnya
Polda Sumatera Utara masih terus menggali motif Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, nekat menembak mati adik iparnya, Jumingan, 33.
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi