Ini Senjata yang Digunakan RS untuk Menembak Korban, Mengerikan

jpnn.com, MANDAILING NATAL - Polres Mandailing Natal menangkap RS, pelaku penembakan terhadap seorang warga bernama Apri Wahyudi, 31.
Dalam peristiwa itu, Apri terkena tembakan pada bagian dada.
Kapolres Mandailing Natal AKBP M Reza Chairul AS mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (7/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tersangka berinisial RS alias Aten," katanya, Senin (11/7).
Seusai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Bersama dengan Tim subdit III Jatranras Polda Sumut, petugas menangkap tersangka dari persembunyiannya," kata Reza.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," sebutnya.
Motif RS menembak korban akhirnya terungkap. Polisi mengamankan senjata yang digunakan pelaku.
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024