Ini Sepeda Siapa? Harganya Pasti Mahal
Sabtu, 02 Oktober 2021 – 17:02 WIB

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukkan barang bukti sepeda hasil curian saat ekspose pengungkapan kasus pencurian di Kabupaten Garut, Jumat (1/10). Foto; ANTARA/Feri Purnama
"Pengakuannya tiga kali melakukan di tempat yang sama, meski begitu kami akan selidiki bila ada TKP lain," katanya.
Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan tersangka, kemudian barang bukti dua sepeda gunung yang sempat diambil pelaku dari penghuni perumahan.
Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Bagi pemilik sepeda ini bisa mendatangi kantor kepolisian. Sepeda diamankan dari Y.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?