Ini Sepuluh Poin Tatib DPD yang Mengalami Perubahan

Ini Sepuluh Poin Tatib DPD yang Mengalami Perubahan
Suasana Sidang Paripurna DPD RI. ILUSTRASI. Foto: Dok. DPD RI

Kemudian poin kelima adalah ''Untuk DPD yang melaksanakan perjalanan dinas ke provinsi bukan dapilnya hanya mendapatkan uang perjalanan dinas dan tidak mendapatkan uang kegiatan'' Perubahanmua, ''Anggota DPD yang melaksanakan perjalanan dinas di luar dapilnya, mendapat uang perjalanan dinas dan uang kegiatan".

Keenam, ''Untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat tidak diakomodasi pengawasan Perdais, Qanun, Perdasi dan Perdasus (PULD)". Dalam tatib baru diubah menjadi "Untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat telah diatur agar dapat mengevaluasi rancangan Perdais, Qanun, Perdasi dan Perdasus".

Ketujuh ''Pembagian alat kelengkapan menjadi tidak berimbang karena tidak ada aturan yang tegas. Dipersingkat menjadi ''Anggota DPD dibagi merata disemua alat kelengkapan". Poin kedelapan ''Pimpinan DPD dapat tidak melaporkan kinerja setiap tahun". Diubah menjadi "Pimpinan DPD wajib melaporkan laporan kinerja setiap tahun dalam sidang paripurna".

Sembilan, "DPD berpotensi dipimpin oleh tersangka seorang pelanggar kode etik, orang yang malas mengikuti kegiatan DPD''. Diubah menjadi "DPD akan dipimpin oleh pimpinan yang negarawan, tidak cacat etika dan bukan merupakan tersangka". Sepuluh, "Anggota lembaga pengkajian MPR bisa bukan berasal dari DPD". Diubah menjadi ''Anggota lembaga pengkajian MPR wajib berasal dari DPD".

Mervin menyatakan, tujuan perubahan-perubahan itu adalah selain mengakomodasi senator yang berasal dari provinsi baru hasil pemekaran, juga untuk menyempurnakan aturan terdahulu yang mengacu kepada UU MD3. (boy/jpnn)

Ketua Badan Kehormatan DPD Mervin S Komber menjelaskan, ada sekitar 10 poin Tatib DPD yang mengalami perubahan atau pembaharuan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News