Ini Sigit Danang Joyo, Calon Pengganti Lili Siregar di KPK

Menurut dia, perampasan aset efektif mengembalikan kerugian negara yang dicolong koruptor.
Lulusan Universitas Sorbonne, Prancis, pernah ditugaskan di beragam divisi.
Contohnya, sebagai anggota Satuan Tugas Anti Mafia Hukum, kemudian diajak membidani Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal mekanisme penggantian Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner Lembaga Antirasuah.
Penggantian Lili diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Nanti Presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Tumpak mengatakan ada satu dari lima orang yang akan dipilih. Kelimanya merupakan pihak yang tersisih saat seleksi calon pimpinan KPK.
Kelima kandidat itu ialah Sigit Danang Joyo 19. Selanjutnya Lutfi Jayadi Kurniawan dengan 7 suara, I Nyoman Wara (0 suara), Johanes Tanak (0 suara) dan Robby Arya Brata (0 suara).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengatakan, pihakny menunggu pengajuan nama dari pemerintah.
"Pemerintah mengajukan namanya ke DPR," kata Adies saat dihubungi, Senin, 11 Juli 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu mengatakan nama yang diajukan, yaitu calon yang tak lolos uji kepatutan sebagai pimpinan KPK periode sekarang. Ada lima nama yang akan dipertimbangkan mengganti Lili.
Ada lima nama yang dipertimbangkan sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar yang telah mengundurkan diri dari KPK. Sigit Danang Joyo salah satu yang terkuat
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK