Ini Sikap KPU soal Wacana Perppu Calon Tunggal

Ini Sikap KPU soal Wacana Perppu Calon Tunggal
Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengakui, ada ide dari pemerintah untuk menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), terkait munculnya fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Husni, ide terungkap saat pihaknya mengikuti rapat persiapan pilkada yang difasilitasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (31/7).

“Ada lontaran ide pemerintah menyiapkan Perppu. Tapi kami sampaikan, bahwa jika ada keinginan pemerintah demikian, maka itu tentu menjadi kewenangan pemerintah. Jika ada pembuatan undang-undang, maka itu kewenangan pemerintah dan DPR,” ujar Husni.

Mantan Komisioner Sumatera Barat ini mengatakan hal tersebut, karena menurutnya KPU hanya berperan sebagai penyelenggara pemilu. Sementara terkait kebijakan, sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah dan anggota dewan.

Sementara itu saat ditanya terkait jumlah pasangan bakal calon yang mendaftar, hasil pemantauan KPU menyebut terdapat 827 pasangan. Rinciannya, untuk provinsi ada dua tujuh daerah yang pendaftarnya dua pasangan bakal calon. Sementara dua provinsi lain pasangan bakal calon yang mendaftar terdapat tiga pasangan.

“Kemudian ada 76 kabupaten/kota yang jumlah pasangan bakal calon terdaftar hanya dua pasangan. Selebihnya lebih dari dua paslon,” ujar Husni.(gir/jpnn)
   


JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengakui, ada ide dari pemerintah untuk menyiapkan peraturan pemerintah pengganti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News