Ini Sikap MUI terkait Pembentukan Densus Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik setiap usaha untuk memberantas korupsi. Korupsi merupakan musuh rakyat dan negara yang harus diperangi bersama-sama.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, dukungan MUI terhadap pemberantasan korupsi merupakan amanat Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia bulan Juli tahun 2000 tentang Suap (Risywah), Korupsi (Ghulul) dan Pemberian Hadiah kepada Pejabat serta keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia ke-IV tentang Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya tahun 2012.
“Korupsi menurut ketentuan dalam Munas dan Ijtima' Ulama tersebut adalah tindakan pejabat negara mengambil sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam. Korupsi hukumnya haram karena merugikan rakyat dan negara," kata Kiai Zainut dalam pernyataan resminya, Kamis (19/10).
Dalam rekomendasi Ijtima Ulama tersebut mengamanatkan kepada penegak hukum agar bertindak secara tegas dan terukur dalam memberantas korupsi termasuk penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi untuk disita oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat (maslahah ‘ammah).
Mengingat pentingnya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi maka MUI bisa memahami rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sepanjang hal itu dimaksudkan untuk memperkuat fungsi institusi Polri untuk memberantas korupsi. Dan yang lebih penting dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan tidak terjadi tumpang tindih dengan institusi lain yang memiliki fungsi sama seperti KPK.
“Hal ini mengingat bahaya korupsi sudah merambah semua bidang kehidupan sehingga dibutuhkan kerja sama antarlembaga penegak hukum yang sinergis dan kuat untuk memberantasnya dan tidak cukup hanya ditangani oleh KPK," terangnya.
MUI berharap semua pihak tidak perlu saling curiga dan lebih baik berpikiran positif, duduk bersama melakukan kajian yang mendalam agar dapat dicarikan solusi yang maslahat untuk kepentingan pemberantasan korupsi. Juga penyelamatan uang negara sehingga kebocoran uang negara bisa ditekan.
Selain itu, pembangunan nasional dimaksimalkan dan hasilnya bisa dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Bukan sebaliknya uang negara yang seharusnya untuk mensejahterakan rakyat justru dicuri oleh sekelompok orang dengan memanfaatkan kekuasaannya.
rekomendasi Ijtima Ulama tersebut mengamanatkan kepada penegak hukum agar bertindak secara tegas dan terukur dalam memberantas korupsi termasuk penyitaan aset
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan
- MUI Konsel Imbau Warga yang Mengawal Guru Honorer Supriyani Tetap Tenang