Ini Sikap Polri soal Pembentukan Tim Hukum Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenkopolhukam berencana membentuk Tim Hukum Nasional. Tim itu nantinya bakal menindak para tokoh nasional yang melakukan ujaran kebencian dan hasutan pasca-pemilu 2019.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, Korps Bhayangkara juga dilibatkan dalam pembahasan wacana tersebut. Bahkan, dalam rapat yang dipimpin Menkopolhukam Wiranto, Polri diwakili Wakapolri Komjen Ari Dono.
“Polri diundang dalam kapasitas institusi penegak hukum yang diwakili Pak Wakapolri. Kami memberikan saran tentang unsur (tindak pidana) yang terpenuhi, dari perspektif hukum,” kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (7/5).
Pada dasarnya, kata Iqbal, Polri bertindak sebagai pihak yang menentukan sah tidaknya sebuah tindak pidana. “Katakanlah hatespeech, penghasutan, upaya melawan hukum, menghasut orang besar-besaran atau memobilisasi massa, misalnya kan,” imbuh dia.
Kemudian, dari tim itu juga akan ada para pakar. Nantinya, para pakar ini memberikan masukan juga ke Polri dan Kejaksaan selaku pihak yang mengeksekusi.
“Pada prinsipnya Polri bekerja profesional, bekerja atas hukum normatif, siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum, minimal terbukti dua alat bukti yang cukup akan ditindak,” tegas Iqbal.
Ketika disinggung soal cara kerja tim tersebut, Iqbal belum bisa memerinci karena yang berwenang adalah Kemenkopolhukam.
“Kami belum tahu cara kerjanya mungkin dari Kemenkopolhukam. Kan kemarin hanya mengundang terus menentukan strategi dan saran. Karena nanti yang eksekusi Polri selaku institusi penegak hukum,” tandas Iqbal. (cuy/jpnn)
Pemerintah melalui Kemenkopolhukam berencana membentuk Tim Hukum Nasional. Tim itu nantinya bakal menindak para tokoh nasional yang melakukan ujaran kebencian dan hasutan pasca-pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT