Ini Sikap Rakyat Aceh soal SE Pengeras Suara, Menag Gus Yaqut Harus Tahu
jpnn.com, BANDA ACEH - Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mendesak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas segera mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
"Kami menerima banyak masukan dari para ulama, tokoh masyarakat, dan kalangan ormas yang mendesak agar SE Menag Nomor 5 tahun 2022 ini dicabut, sebab bisa menimbulkan kegaduhan di kalangan umat," kata Farid Nyak Umar di Banda Aceh, Kamis (24/2).
Farid menyebut surat edaran itu tidak sesuai dengan kearifan lokal di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Aceh dan Kota Banda Aceh yang menerapkan syariat Islam.
Terlebih lagi, toleransi antarumat beragama di banda Aceh berjalan dengan sangat baik dan tidak pernah ada konflik agama.
Selain itu, Aceh melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam, termasuk soal pengeras suara untuk mengumandangkan azan dan syiar agama.
Farid juga menyatakan selama ini belum pernah ada warga non-muslim yang komplain dengan kumandang suara azan.
"Jadi, di Aceh tidak ada yang merasa terganggu atau terusik kenyamanannya karena pengeras suara di masjid tersebut," ucap Farid menegaskan.
Seperti diketahui, Kemenag menerbitkan SE pengeras suara di masjid dan musala.
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengungkap sikap rakyat Aceh terkait SE pengeras suara masjid yang diterbitkan Menag Gus Yaqut.
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Kemenag di Bawah Kepemimpinan Menag Yaqut Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren
- Menag Rilis Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024
- Kemenag Berhasil Dorong Kemandirian Pondok Pesantren, Punya Badan Usaha Sendiri
- Menag Yaqut Ungkap Keberhasilan Mendorong Perbaikan Lembaga Pendidikan