Ini Sistem Baru Pengawasan Pajak, Bagi yang Suka Mangkir Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan memperkuat pengawasan pajak melalui sistem Coretax yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan implementasi pembaruan sistem itu membuat administrasi perpajakan makin kuat.
Dia menjelaskan 6.000-an pegawai DJP yang biasanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak dapat digeser menjadi pengawas pajak dengan penerapan sistem Coretax yang baru.
“Kalau dihitung, dengan sistem informasi dan teknologi yang baru dalam Coretax, kami bisa mengalihdayakan sumber daya manusia (SDM) yang tadinya fokus di pelayanan menjadi pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum,” katan Wira, dalam Podcast Cermati yang dipantau di Jakarta, Selasa (11/10).
Dia menjelaskan pelayanan yang semula dilakukan secara konvensional akan dijadikan pelayanan secara online sehingga wajib pajak bisa melakukan pelaporan dan pembayaran sendiri.
“Pegawai yang tadinya bertugas memberikan pelayanan itu tidak akan dipecat, tetapi akan dipindahkan menjadi pengawas,” imbuhnya.
Sistem Coretax yang baru akan mulai diterapkan pada 2023 sejalan dengan perluasan basis data wajib pajak.
Adapun perluasan itu beriringan dengan penerapan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan implementasi pembaruan sistem membuat pengawasan pajak makin kuat
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah