Ini Sistem Baru Pengawasan Pajak, Bagi yang Suka Mangkir Siap-Siap Saja
Selasa, 11 Oktober 2022 – 12:57 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan memperkuat pengawasan pajak melalui sistem Coretax yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ilustrasi: Elvi R/JPNN.com
Data terkait aktivitas ekonomi wajib pajak juga akan dapat dikumpulkan ke dalam sistem yang terintegrasi dengan pemeriksaan.
Ke depan, pmerintah juga kan bisa mengklasifikasi wajib pajak yang memerlukan pengawasan dengan intensitas lebih tinggi.
“Ke depan kami akan mengembangkan Coretax sehingga kami bisa mengawasi wajib pajak berdasarkan risiko. Wajib pajak yang berisiko lebih tinggi kurang membayar pajak akan diawasi dengan lebih ketat,” tegas Wira. (antara/jpnn)
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan implementasi pembaruan sistem membuat pengawasan pajak makin kuat
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Harga Emas Antam Melonjak, Jadi Sebegini