Ini soal Bharada E, Tim LPSK ke Bareskrim Polri Menjalankan Tugas
Selasa, 09 Agustus 2022 – 16:27 WIB
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Brimob Bersenjata Sambangi Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Ini Kata Irjen Dedi
Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)
Tim LPSK telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait pengajuan justice collaborator (JC) dari Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi