Ini soal Bharada E, Tim LPSK ke Bareskrim Polri Menjalankan Tugas

Ini soal Bharada E, Tim LPSK ke Bareskrim Polri Menjalankan Tugas
Wakil Ketua LPSK Achmadi saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Selasa (9/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Brimob Bersenjata Sambangi Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Ini Kata Irjen Dedi

Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)

Tim LPSK telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait pengajuan justice collaborator (JC) dari Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News