Ini Solusi dari Grace Bintang bagi Nasabah Bersengketa dengan Perusahaan Asuransi
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Grace Bintang Hidayanti Sihotang memberi solusi penyelesaian bagi nasabah yang sedang bersengketa dengan perusahaan asuransi.
Grace Bintang menyarankan para nasabah asuransi yang kukuh pengin uangnya kembali agar menyuarakan tuntutan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Dia meyakini LAPS dapat memberikan solusi penyelesaian dari sengketa antara nasabah pembeli produk unit link dari perusahaan asuransi.
"Nasabah dapat mengajukan proses penyelesaiannya sendiri-sendiri di LAPS. Kalau mengajukan gugatan ke pengadilan, biayanya juga tidak sedikit," kata Grace dalam siaran pers di Jakarta, Senin (17/1).
Cara itu disampaikan Grace merespons maraknya sengketa antara nasabah yang meminta pengembalian uang polis dari perusahaan asuransi.
Salah satu cara yang sering ditempuh nasabah ialah mengajukan gugatan kelompok atau gabungan nasabah.
Pengajar tindak pidana ekonomi di Universitas Terbuka (UT) itu menilai sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi tidak bisa diselesaikan melalui gugatan kelompok.
Alasannya, kata Grace, fakta materiilnya berbeda-beda. Selain itu, jika dilakukan proses gugatan class action, misalnya, maka harus masuk terlebih dahulu ke pengadilan untuk penentuan kelasnya.
Praktisi hukum Grace Bintang Hidayanti Sihotang memberi solusi bagi nasabah yang bersengketa dengan perusahaan asuransi. begini penjelasannya.
- Perkuat Kinerja, Tokio Marine Indonesia Gelar Agency Kick-Off 2025
- 3 Tahun SimInvest, Sinarmas Sekuritas Gelar Kompetisi Berhadiah Miliaran Rupiah
- Kinerja Makin Meningkat, MPMInsurance Pertahankan Rating A+
- AIA & BCA Luncurkan Proteksi Jiwa Maksima, Hadirkan Uang Pertanggungan Hingga 315%
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Alat Berat Senilai Rp 124 Juta