Ini Solusi Djarot untuk Atasi Persoalan Pegawai Transjakarta
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memutuskan membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan pegawai di PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Keputusan ini disampaikan dalam rapat pimpinan di Balai Kota, Jakarta, Senin (19/6).
Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono yang ikut dalam rapat itu mengatakan, keputusan Djarot patut diapresiasi. Pasalnya, persoalan pegawai terkait permintaan menjadi pegawai tetap tidak hanya berlangsung tahun ini, tapi sudah berlangsung sejak 2004.
“Solusi yang diputuskan Pak Gubernur bagus, memikirkan masalah yang bukan hanya timbul sekarang, tapi seluruhnya. Saya sebagai CEO Transjakarta senang karena yakin bisa menyelesaikan masalah,” kata Budi di Balai Kota, Jakarta, Senin (19/6)
Budi menjelaskan, tim yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan pegawai Transjakarta terdiri dari beberapa pihak. Mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan inspektorat.
“Mungkin nanti ada dari Biro Hukum. Mereka mengkaji semua secara aturan legalnya. Badan pembina BUMD mungkin juga dilibatkan karena kami bagian dari BUMD,” tutur Budi.
Budi mengaku, belum bisa menentukan kapan tim mulai kerja. Sebab, PT Transjakarta masih menentukan jadwal. “Kami akan koordinasi dengan Disnaker dan Asisten Perekonomian,” ucap Budi.
Selain itu Budi juga meminta para pegawai Transjakarta untuk memperpanjang kontrak. Menurutnya, masa kontrak kerja akan berakhir pada 30 Juni.
“Kami imbau kepada seluruh karyawan segera mengambil keputusan untuk perpanjang (kontrak) supaya kami bisa pekerjakan,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memutuskan membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan pegawai di PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja